Firdaus Memorial Park melalui lembaga pengelolanya, Sinergi Nazhir Wakaf – Sinergi Foundation, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik jual beli tanah kuburan dan bisnis lahan makam mewah.

Fatwa ini ditetapkan oleh MUI Pusat dalam Rapat Harian pada 23 Januari 2014 dan disahkan dalam Rapat Pleno pada 20 Februari 2014. Sinergi Nazhir Wakaf, sebagai pengelola Firdaus Memorial Park, menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Dukungan terhadap Fatwa MUI: Sinergi Nazhir Wakaf mendukung sepenuhnya sikap MUI yang menyatakan bahwa jual beli tanah kuburan dan praktik bisnis makam mewah yang mengandung unsur pemborosan (tabdzir) dan berlebihan (israf) adalah tidak diperbolehkan atau haram. Fatwa ini diyakini telah melalui kajian mendalam dari berbagai sisi.
  2. Penegasan Konsep Wakaf: Sinergi Nazhir Wakaf menegaskan bahwa Firdaus Memorial Park adalah taman pemakaman berbasis wakaf yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Kami ingin menghapus stigma negatif yang menyamakan FMP dengan bisnis makam mewah. Semua dana berasal dari wakaf masyarakat dan digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan komersial.
  3. Nilai Syariah dan Kesederhanaan: Firdaus Memorial Park tidak menyediakan makam yang berlebihan dalam ukuran atau fasilitas, melainkan mengikuti prinsip kesederhanaan sesuai ajaran Islam. Tidak ada bangunan mewah, tidak ada praktik pemborosan, dan semuanya ditujukan agar makam tetap layak, bersih, dan sesuai syariat.

Dengan adanya fatwa ini, Firdaus Memorial Park justru merasa semakin dikuatkan dalam menjalankan visi dan misinya sebagai pemakaman muslim berbasis wakaf yang bermanfaat bagi umat.

Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park hadir dengan konsep pemakaman yang asri, nyaman, ramah lingkungan, dan sesuai syariah. Pemakaman ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap persoalan keterbatasan lahan dan mahalnya kuburan di kota-kota besar.

BACA JUGA :  Bacaan Doa Ziarah Kubur dan Cara Membacanya dengan Benar

Lebih dari sekadar tempat pemakaman, Firdaus Memorial Park juga menjadi wujud solidaritas dari umat Islam yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Dengan berwakaf sebesar Rp30 juta, seseorang tidak hanya mendapat dua kavling liang lahat (cukup untuk 6 jenazah), tetapi juga telah membantu menyediakan lahan kuburan gratis untuk masyarakat dhuafa, plus berpartisipasi dalam 8 program wakaf sosial lainnya.

Di saat sebagian orang kesulitan mencari lahan pemakaman karena biaya yang mahal, Firdaus Memorial Park hadir sebagai solusi nyata tanpa pungutan sepeser pun. Mulai dari proses perawatan jenazah seperti memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga pemakaman—semuanya dilakukan secara gratis dan penuh keikhlasan untuk dhuafa.

Untuk mereka yang menginginkan “rumah masa depan” yang tenang, indah, bersih, dan jauh dari unsur bisnis komersial, program wakaf pemakaman ini adalah pilihan terbaik. Segala sesuatunya dilakukan atas dasar keikhlasan, bukan keuntungan.

Dukungan Umat Terus Mengalir

Sinergi Nazhir Wakaf di bawah naungan Sinergi Foundation menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan luar biasa dari masyarakat. Hingga akhir 2024, tercatat lebih dari 2000 orang telah bergabung sebagai wakif, ikut mewujudkan pemakaman syariah ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1000 an lebih orang sudah menyelesaikan akad wakaf .Sementara sisanya ikut dalam skema tabungan wakaf, dengan cicilan selama 1 tahun. Saat ini, lokasi Firdaus Memorial Park sudah ada 4, 3 di Bandung Raya dan 1 di Bogor. Oleh karena itu, Sinergi Nazhir Wakaf terus mengajak umat untuk turut berpartisipasi dalam program ini—menjadi bagian dari solusi pemakaman islami yang layak dan mulia.

Semoga setiap niat baik dan kebaikan yang kita lakukan menjadi amal jariyah dan dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT.